PERTANYAAN SEPUTAR PUASA SUNNAH SYAWAL::
Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?
Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut
“Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun.”
Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari
padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak
berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin
Shalih al Utsaimin)
:: Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa
menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu
tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan
belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan
Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah
diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu
setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan
pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha
kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal
diharuskan terus menerus atau tidak ?
Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul
dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa
sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]
Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan
secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu
bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu
adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang
artinya) : “..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau
ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]
Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang
menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan
kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus
menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Amalan yang
paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun
sedikit”
Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan
Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu
terlewat dengan atau tanpa udzur.
:: Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari
Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam
hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat
pahala puasa enam hari Syawal ?
Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan
kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia
berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan
yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di
bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa
setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : “Puasa Ramadhan
sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama
dengan dua bulan”
Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka
berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa
Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh,
atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu
dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam
hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha
puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari
Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan
demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa
sunnat Syawal.
::Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang
istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari
Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?
Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya
hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya,
hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya
wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk
membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika
suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka
makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika
puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya
dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang
enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.
:: Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami
Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?
Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak
musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Tidak
halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali
dengan seizinnya” dalam riwayat lain disebutkan : “kecuali puasa
Ramadhan”
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau
suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami,
maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada
hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin
dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan
Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah,
puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.
SUMBER:
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/10/04/hukum-dalam-puasa-sunnah-6-hari-bulan-syawal/
INDAH'a UKHUWAH KELUARGA IRMAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar