Pemerintah Indonesia tampaknya perlu mencontoh sikap tegas yang dilakukan Pakistan. Bila di sini, Ahmadiyah masih dibiarkan dan bisa leluasa mengaku-ngaku sebagai bagian dari pemeluk Islam, tidak demikian halnya di Pakistan.
Pengikut ajaran yang didirikan oleh Mirza
Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama
Qadian, Punjab, India, ini tak bisa mengaku dirinya sebagai Muslim.
Ahmadiyah tidak digolongkan sebagai bagian dari agama Islam. Ahmadiyah
dimasukkan sebagai agama minoritas non-Muslim.
”Konstitusi kami
menempatkan mereka bukan Muslim. Mereka mungkin menyebut rumah ibadahnya
sebagai masjid. Tapi, identitas mereka berbeda, agama mereka berbeda,”
tegas Wakil Menteri Informasi dan Penyiaran Pakistan, Mansoor Suhail,
kepada wartawan Republika, Muhammad Subarkah, saat berkesempatan
berkunjung ke Pakistan, pekan lalu.
Cara tegas ini, ujar Suhail,
terbukti efektif meredam konflik yang dulu kerap terjadi antara umat
Islam dengan Ahmadiyah. ”Setelah posisi ini ditegaskan, segala keributan
pun usai,” ujarnya.
Menurut Suhail, pemerintah Pakistan selama
ini selalu bertanggung jawab dan dapat mengambil tindakan tepat bila ada
permasalahan dalam hubungan antarkaum beragama. ”Tanggung jawab
pemerintah untuk mencari jalan keluarnya. Siapa pun tak boleh mencederai
sentimen keagamaan. Di sinilah peran pemerintah,” katanya. (Budi
Raharjo/RoL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar